JAKARTA – NEXT Indonesia Center memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara hingga 654,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) akibat manipulasi data ekspor dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2014-2023).
Selisih pencatatan ekspor antara Indonesia dan negara mitra dagang dikenal sebagai illicit financial flows (IFF), dan dalam banyak kasus disebabkan oleh praktik misinvoicing, yakni kecurangan dalam pelaporan nilai ekspor.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko menjelaskan bahwa praktik ini sebagai bagian dari kejahatan keuangan melalui rekayasa pencatatan ekspor, baik dalam bentuk under-invoicing maupun over-invoicing
Ia menjelaskan pertama, under invoicing terjadi pada kasus ini, volume atau nilai ekspor yang dicatat di Indonesia lebih rendah dari yang dibukukan oleh negara mitra dagang.
Adapun sepanjang satu dekade tersebut, selisih pencatatannya senilai 401,6 miliar dolar AS atau rata-rata sekitar 40,2 miliar dolar AS per tahun.
Berikutnya yang kedua over invoicing yakni catatan di Indonesia lebih besar ketimbang catatan negara mitra, di mana pada satu dekade terakhir, nilainya mencapai 252,9 miliar dolar AS atau sekitar 25,3 miliar dolar AS.
“Selisih pencatatan ekspor ini merupakan potensi pendapatan negara yang hilang. Pada umumnya, perbedaan pencatatan adalah upaya menghindari pajak dan cukai, cuci uang hasil kejahatan, hingga menyembunyikan keuntungan di luar negeri,” ungkapnya dalam keterangannya, Rabu, 10 September.
Christiantoko menyampaikan dalam menghitung aliran dana siluman dari ekspor, pihaknya menggunakan metode yang berlaku secara internasional, yakni yang dikeluarkan oleh Global Financial Integrity (GFI).
Adapun, lembaga tersebut merupakan think tank berbasis di Washington DC, Amerika Serikat yang fokus pada aliran dana gelap atau dana siluman (illicit financial flows), korupsi, perdagangan gelap dan pencucian uang.
Lebih lanjut Christiantoko memaparkan, dari penelusuran, untuk under-invoicing ekspor, nilai yang terbesar terjadi pada transaksi Indonesia dengan Tiongkok.
Ia menyampaikan pada periode 2014-2023, nilainya mencapai 53 miliar dolar AS atau sekitar Rp863 triliun atau rata-rata Rp86,3 triliun per tahun (kurs tengah Bank Indonesia per 22 Juni 2025, sebesar Rp16.283).
Christiantoko menyampaikan bahwa proporsi transaksi ekspor Indonesia dengan Tiongkok tersebut sekitar 13,19 persen dari total nilai under-invoicing dalam 10 tahun terakhir yang senilai 401,6 miliar dolar AS atau Rp6.539,3 triliun.
Sedangkan selisih catatan ekspor ke Singapura ada di posisi kedua dengan nilai under invoicing sebesar 46,4 miliar dolar AS, selanjutnya, disusul Amerika Serikat senilai 32,7 miliar dolar AS.
“Pemerintah harus serius menggali potensi pendapatan yang hilang ini sehingga dapat menurunkan peluang untuk menaikkan tarif pajak. Apalagi, manipulasi pencatatan ekspor tersebut merupakan tindakan kejahatan keuangan,” ujar Christiantoko.
Dari sisi komoditas, catatan under invoicing yang terbesar sepanjang periode 2014-2023 adalah limbah dan skrap logam mulia atau logam berlapis logam mulia (HS: 7112), yakni senilai 15,4 miliar dolar AS.
Christiantoko menjelaskan bahwa komoditas tersebut merupakan sisa atau produk buangan dari industri pengolahan atau barang bekas yang mengandung senyawa atau lapisan logam mulia.
Menurutnya, sampah ini berpotensi diproses kembali untuk mendapat logam mulia, misalnya emas.
Ia menyampaikan komoditas yang mencatat nilai under invoicing terbesar kedua dalam satu dekade terakhir adalah minyak bumi (HS: 2710) yang mencapai 14,9 miliar dolar AS.
Kemudian pada urutan ketiga, yakni batu bara (HS: 2701) dengan selisih pencatatan ekspor senilai 12,8 miliar dolar AS.
Sedangkan untuk kasus over pricing, nilai tertinggi dicatatkan oleh ekspor komoditas Indonesia ke Singapura, yaitu mencapai 24,2 miliar dolar AS pada periode 2014-2023. Berarti, ada potensi dana gelap yang masuk ke Indonesia sekitar Rp394,2 triliun.
Bangladesh dan Malaysia melengkapi tiga besar negara mitra dagang Indonesia yang mencatatkan over invoicing tertinggi.
Nilai dana siluman dari dua negara tersebut masing-masing mencapai 20,21 miliar dolar AS dan 17,24 miliar dolar AS.
BACA JUGA:
Pada periode 10 tahun itu, total over-invoicing ekspor Indonesia tercatat 252,87 miliar dolar AS, atau Rp4.117,5 triliun.
Dengan demikian, senilai itu pula potensi masuknya dana gelap ke Indonesia.
“Mungkin uang tersebut saat ini sudah dianggap halal, karena dapat didalilkan sebagai aliran dana dari hasil perdagangan. Padahal, kegiatan ekspornya sambil memanipulasi faktur,” katanya.