JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk Tahun Anggaran 2025.
Regulasi ini ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada bank yang menyalurkan pembiayaan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
PMK tersebut resmi ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada 1 September 2025, sebagai pelaksanaan atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat kemandirian nasional lewat program swasembada pangan berkelanjutan serta pembangunan desa yang merata secara ekonomi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan dana sebesar Rp16 triliun dari SAL untuk mendukung bank milik negara yang menyalurkan kredit kepada koperasi desa/kelurahan yang tergabung dalam program Merah Putih.
Penempatan dana dari SAL ini akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:
Prosesnya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu dialokasikan sebagai pembiayaan dalam anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) pada pos Investasi Pemerintah.
Dana SAL yang ditempatkan pada bank akan dicatat sebagai investasi pemerintah bersifat nonpermanen dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk tahun anggaran 2025.