Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah secara resmi memulai pencairan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui Bank Himbara.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan yang sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/ Kel) Merah Putih Zulkifli Hasan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa pencairan pinjaman bisa langsung dimulai pekan ini setelah proposal bisnis yang diajukan oleh pengurus/ pengelola Kopdes/ Kel Merah Putih disetujui oleh Bank Himbara.

Guna mempercepat penyaluran, pengurus Kopdes/ Kel Merah Putih diharapkan segera menyusun proposal bisnisnya ke Bank Himbara.

"Proposal dibuat secara sederhana jadi beberapa yang kita hilangkan, misal harus yang ada persetujuan pemerintah kabupaten/ kota itu kita hilangkan. Kemudian tidak setiap proposal bisnis harus disetujui musdesus (musyawarah desa khusus)," kata Ferry, Senin, 15 September.

Ferry menambahkan bahwa dengan adanya penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara dapat semakin memperkuat posisi dan peran perbankan dalam mendukung operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mendukung pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih dengan menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan dana yang disiapkan sebesar Rp16 triliun.

Terkait dengan penyusunan proposal dan asistensi bisnis, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjamin akan melakukan pendampingan dengan menempatkan personil Business Assistant sebanyak satu orang yang bertanggung jawab terhadap 10 unit koperasi.

Selain itu ditempatkan Project Management Officer di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kelancaran proses operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih. 

"Besok kita mulai keliling ke berbagai daerah untuk melakukan pertemuan regional didampingi anggota Bank Himbara untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pencairan dan pembuatan proposal," ujarnya. 

Dalam rangka mempermudah proses pencairan, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan.

Proposal bisnis tidak lagi memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota maupun musyawarah desa khusus.

Cukup dengan persetujuan pengawas koperasi, maka proposal dapat langsung diajukan ke Bank Himbara.

Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan agar koperasi desa tidak terbebani birokrasi berbelit.

“Proposal dibuat sederhana, ada beberapa syarat yang kita hilangkan. Jadi setiap proposal yang diajukan bisa ringkas dan langsung diproses. Bahkan manual book sudah disiapkan oleh pihak bank,” sambung Ferry.

Dari sisi tata kelola, Ferry telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan proses operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih berjalan optimal tanpa menimbulkan fraud.

Secara internal ada pengawas koperasi yang notabene Kepala Desa dan juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh anggota koperasi. 

Kemudian dari eksternal, Kemenkop telah menyediakan sistem informasi manajemen Kopdes/ Kel Merah Putih yaitu Simkopdes Microsite untuk membantu sistem pengawasan secara digital dan real time.

"Kita sudah buat sistem informasi manajemen koperasi di mana proses inputnya sudah masuk, dengan begitu pengawasannya termonitor melalui digital," ucap Ferry.

Sebagai tahap awal di bulan September 2025 ini, pemerintah menargetkan pencairan pinjaman dapat disalurkan kepada 16.116 unit Kopdes/ Kel Merah Putih.

Pencairan ini akan dilakukan bertahap sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Saat ini skema pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, ditetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta dengan suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan tenor 6 tahun (72 bulan).

"Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) juga akan mengeluarkan PMK yang baru, jadi nanti pembiayaan tidak hanya yang dari Rp16 triliun," kata Menkop.