Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah memperkuat sinergi dalam pembiayaan melalui skema burden sharing.

Ia menyampaikan kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan akses pendanaan yang lebih terjangkau bagi Koperasi Merah Putih, sehingga koperasi dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan beban bunga yang lebih ringan.

"Untuk Koperasi Merah Putih itu dananya menjadi murah kepada koperasi, ini karena kami dengan BI melakukan semacam burden sharing," tuturnya dalam Rapat Kerja Komite IV Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Selasa, 2 September.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya difokuskan pada stabilitas moneter, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa peran Bank Indonesia tetap harus dijaga agar tetap proporsional dan sesuai dengan mandatnya sebagai bank sentral yang independen.

"Hal-hal seperti itu agar BI juga memiliki dalam hal ini peranan yang tidak hanya stabilitas tapi growth tapi tetap proporsional. Tetap Bank Indonesia memiliki independensi," katanya.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan BI diharapkan dapat memperkuat berbagai program sosial dan perumahan rakyat yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pelaksanaan burden sharing kali ini ditujukan untuk mendanai berbagai program ekonomi kerakyatan yang menjadi bagian dari agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengungkapkan bahwa hingga Senin, 1 September 2025, Bank Indonesia telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp200 triliun.

Menurut Perry, pembelian SBN tidak hanya berperan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan kecukupan likuiditas, tetapi juga mendukung pembiayaan program-program prioritas pemerintah.

"Kami update, sejak kemarin kami telah membeli SBN sebesar Rp200 triliun, data terbaru kemarin termasuk untuk debt switching," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian dari dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program-program kerakyatan seperti pembangunan 3 juta rumah rakyat, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta berbagai program prioritas lainnya.

"Kami bersinergikan dengan Bu Menteri Keuangan sebagian dana dari SBN ini untuk pendanaan program-program ekonomi kerakyatan dalam asta cita seperti perumahan rakyat, kooperasi desa merah putih dengan burden sharing atau pembagian beban bunga yang tentu saja bersama kementerian keuangan dan karenanya akan mengurangi beban pembiayaan dari program-program untuk ekonomi kerakyatan dalam asta cita," ucapnya.

Perry menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengarahkan sebagian dana dari pembelian SBN tersebut ke sektor-sektor prioritas seperti pembiayaan program perumahan rakyat dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih.

"Kami juga sepakat untuk pembagian beban burden sharing untuk bunganya, kita sepakatnya separuh-separuh," imbuhnya.

Ia mencontohkan seperti, beban bunga untuk pendanaan perumahan rakyat ditetapkan sebesar 2,9 persen, yang akan ditanggung bersama oleh kedua pihak. Sementara untuk program koperasi desa Merah Putih, bunga ditetapkan pada angka 2,15 persen yang bertujuan untuk meringankan beban fiskal pemerintah dari sisi pembiayaan bunga.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan beban bunga tersebut menggunakan formula bunga SBN bertenor 10 tahun dikurangi hasil penempatan dana pemerintah di perbankan, lalu selisihnya dibagi dua.

Perry menegaskan bahwa kebijakan burden sharing tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, serta berpijak pada koordinasi erat antara kebijakan moneter dan fiskal.

Untuk informasi, sebagai bagian dari skema ini, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp83 triliun di perbankan untuk mendukung pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Selain itu, setiap koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu enam tahun dan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.

Berikutnya, suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dan berlaku tetap (flat) selama masa tenor pinjaman.