JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi signal pemerintah tidak akan memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia.
Yuliot menilai, izin ekspor konsentrat tembaga yang diberikan saat itu dikarenakan terdapat keadaan kahar atau force majeure. Asal tahu saja, keadaan kahar yang dihadapi PTFI adalah kebakaran pada pabrik asam sulfat yang merupakan salah satu komponen penting dalam proses pemurnian konsentrat tembaga.
"Untuk freeport, kemaren kan sudah dikasi relaksasi. Itu kan dalam kondisi kahar," ujar Yuliot kepada awak media di Tripatra Darmawangsa, Rabu, 27 Agustus.
Menurutnya, izin ekspor yang diberikan selama 6 bulan dikarenakan perbaikan pabrik asam sulfat diperkirakan rampung dalam periode yang sama.
"Kan diperkirakan selesai dalam jangka waktu 6 bulan. Kalau udah selesai, tidak ada perpanjangan lagi," tegas Yuliot.
Sementara itu, saat ditemui dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengungkapkan pihaknya masih menunggu evaluasi dari pemerintah terkait kelanjutan izin ekspor konsentrat tembaga.
Asal tahu saja, pemerintah hanya memberikan izin ekspor hingga 16 September 2025. Pemberian izin ekspor ini menyusul kebakaran smelter yang terjadi beberapa waktu lalu dan smelter yang belum beroperasi dengan kapasitas penuh.
BACA JUGA:
"Kan akan dievaluasi oleh pemerintah, jadi sesuai dengan Kepmen-nya memang akan dievaluasi pada saat mau berakhirnya. Itu yang kita tunggu hasil evaluasi dari pemerintah lah," ujar Tony.
Menurutnya, evaluasi yang dilakukan pemerintah membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Di sisi lain, ramp up atau peningkatan kapasitas produksi smelter masih terus dilakukan sesuai dengan kurva yang direncanakan Freeport.
"Itu mulai dengan 40 persen, 50 persen, 60 persen, sekarang mendekati 70 persen," tandas Tony.