Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan per Juni 2025 total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp83,52 triliun atau tumbuh sebesar 25,06 persen secara year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen (yoy) dengan nominal sebesar Rp83,52 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers, Senin, 4 Agustus.

Di sisi lain, ia menyampaikan OJK juga mencatat risiko kredit di sektor ini masih dalam batas yang dapat dikendalikan.

Adapun tingkat kredit bermasalah (TWP90) tercatat sebesar 2,85 persen pada Juni 2025, menurun dibandingkan bulan Mei yang berada di level 3,19 persen, serta April di angka 2,93 persen.

Ia menambahkan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mengalami lonjakan sebesar naik 56,26 persen (yoy) menjadi Rp8,56 triliun dengan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross 3,25 persen.

Sementara itu, sektor pembiayaan lain seperti industri multifinance juga mengalami pertumbuhan sebesar 1,96 persen (yoy) menjadi Rp501,83 triliun.

Adapun, kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pembiayaan investasi sebesar 8,16 persen (yoy), meskipun laju pertumbuhannya melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang sempat mencatatkan dua digit.

Selama periode Juni 2025, Agusman menyampaikan OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku sektor keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara P2P lending.

Dia menyampaikan sanksi ini diberikan sebagai hasil pengawasan berkala dan tindak lanjut atas temuan pelanggaran regulasi.

Agusman menambahkan, hingga akhir Juni 2025, masih terdapat 11 dari 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, lima lainnya sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan action plan supaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredible, termasuk opsi pengembalian izin usaha," jelasnya.