JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kunjungan ke IKN tidak dipungut biaya apa pun.
Hal ini menyusul sejumlah temuan aktivitas pungutan liar alias pungli terhadap para pengunjung.
Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan, warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk menikmati ruang publik di kawasan IKN, seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) dan Taman Kusuma Bangsa.
"OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apa pun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN," ujar Troy seperti dikutip dari laman resmi OIKN, Selasa, 8 Juli.
Troy juga menyatakan praktik pungli dalam bentuk apapun, baik pungutan untuk masuk kawasan hingga parkir tidak resmi adalah tindakan ilegal. Untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline resmi Otorita IKN di 08115999767.
"Tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN. Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan!" tegas Troy.
Setiap laporan pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Otorita IKN juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindakan tidak sah yang mencoreng semangat keterbukaan dalam pembangunan IKN.
Lebih lanjut, Troy mengimbau, pengunjung untuk mematuhi pengamatan petugas kebersihan dan keamanan di lapangan.
BACA JUGA:
Saat acara besar berlangsung, kendaraan pribadi juga diperbolehkan parkir di sekitar KIPP dengan tetap mengikuti rambu dan arah petugas KIPP dengan tetap mengikuti rambu dan arahan petugas.
Selain itu, dia juga meminta seluruh pengunjung menjaga kebersihan dan kenyamanan kawasan IKN, termasuk tidak merokok di area umum, membuang sampah di tempatnya serta menjaga fasilitas umum dan tanaman.