Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) melaporkan berhasil mengungkap sejumlah kasus pidana penyalahgunaan gas elpiji 3 kg.

Plt. Direktur Jenderal Migas, Tri Winarno mengungkapkan, hingga Juni 2025 pihaknya berhasil mengungkap 30 kasus pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi.

"Hasil koordinasi dana para penegak hukum sampai dengan Juni 2025 tercatat sejumlah 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi," ujar Tri yang dikutip Selasa, 1 Juli.

Di sisi lain, realisasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tahun 2025 sampai dengan Mei 2025 tercatat sebesar 3,49 juta ton dari kuota sebesar 8,17 juta ton. Adapun proyeksi penyaluran elpiji 3 kg hingga akhir tahun 2026 diperkirakan akan mencapai 8,31 juta ton.

Lebih lanjut Tri menyebut Kementerian ESDM aktif melakukan pengawasan terhadap pendistribusian elpiji 3 kg. Selama tahun 2025 hingga 31 Mei 2025 tercatat ada 54,1 juta NIK yang bertransaksi dalam sistem merchant pangkalan Pertamina.

"Sedangkan hasil untuk verifikasi data secara on desk sejumlah 1,865 agen dan secara uji petik total sejumlah 123 agen," tandas Tri.