JAKARTA - Keinginan memiliki rumah sendiri merupakan hal yang lumrah bagi setiap pasangan. Hal ini tentu juga menjadi perhatian sendiri bagi developer atau pengembang properti untuk memanfaatkan kondisi tersebut. Karena itu, para developer pun berlomba-lomba membuat iklan dan memberikan penawaran menggiurkan kepada konsumen.
Namun, konsumen perlu ingat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan membeli rumah yang ditawarkan. Apalagi jika mengingat banyaknya developer bodong yang memberi iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian rumah oleh masyarakat.
Berikut tips membeli rumah dengan aman versi Kementerian PUPR:
1. Pemilihan rumah
Dalam tahap ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, sebelum memutuskan untuk membeli rumah hal yang perlu diperhatikan adalah reputasi pengembang.
Kedua, pengecekan legalitas pengembang. Ketiga, pengecekan legalitas proyek perumahan mulai dari sertifikat, IMB/PGB dan lain-lain.
"Bisalah browsing-browsing dulu pada saat ingin membeli rumah ini penting. Kemudian cek legalitasnya, karena sekarang internet ini sudah gampang kuota juga tidak mahal ya mungkin bisa dilihat," tuturnya dalam diskusi cara aman beli rumah/apartemen, Jumat, 30 April.
Keempat, pengecekan spesifikasi rumah yang ditawarkan.
"Pengecekan spesifikasi rumah yang ditawarkan perlu. Karena memang kadang-kadang antara marketing itu berbeda dengan pada saat terakhir di lapangan. Ini juga penting," ucapnya.
Terakhir analisa kelayakan lokasi perumahan, sarana transportasi umum dan kualitas lingkungan.
"Untuk memastikan rumah akan dihuni oleh masyarakat, pastikan juga lokasi perumahan itu apakah ada transportasi ke depan. Apakah jauh sekali? Ini juga sangat penting untuk memastikan bahwa nanti tidak akan kecewa," tuturnya.
2. Pemesanan rumah kepada pengembang
Kata Bekti, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengecekan kesesuaian brosur penjualan dengan surat pemesanan rumah. Kedua, masyarakat harus melakukan perhitungan terhadap uang muka, pajak, dan biaya yang harus dibayar pada saat pemesanan dan KPR.
Terakhir, mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR.
3. Verifikasi lembaga keuangan dan persetujuan kredit
Pada tahap ini, kata Bekti, ada empat langkah yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, lembaga keuangan dan pengembang. Pertama, lembaga keuangan akan memastikan kebenaran data pengajuan masyarakat.
BACA JUGA:
Kedua, memastikan kelayakan kredit masyarakat. Ketiga, memastikan kelayakan rumah yang akan diperjualbelikan. Terakhir, memastikan dokumen AJB dan sertifikat rumah.
4. Perjanjian kredit atau akad pembiayaan dengan lembaga keuangan
Kata Bekti, pada tahap ini ada tiga hal yang harus diperhatikan benar-benar baik oleh masyarakat. Pertama, pengawasan ketetapan waktu perselisihan dan spesifikasi rumah sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kedua, membaca dokumen akad KPR dan AJB sebelum melakukan tanda tangan sebagai bukti pembelian. Ketiga, pastikan apakah terdapat asuransi jiwa, kebakaran dan kredit.
5. Pembayaran angsuran dan penghuni
Menurut Bekti, hal yang perlu diperhatikan pada tahapan ini ada tiga. Pertama, mengawasi penyelesaian dokumen sertifikat SHM atau surat hak milik di notaris.
Kedua, memeriksa kondisi rumah selagi masa garansi atau pemeliharaan. Terakhir adalah melakukan pembayaran angsuran kredit secara tepat waktu.
"Terkait dengan angka kredit pastikan bapak-ibu membaca karena biasanya dokumen yang sangat kecil tulisannya. Ini penting kemudian juga pada saat pembayaran pastikan juga beberapa hal yang perlu dilihat untuk dokumentasi," ucapnya.