Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait dengan kabar direksi dan komisaris perusahaan pelat merah kebal hukum, seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Sekadar informasi, dalam beleid tersebut jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara.

Sementara dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah hanya bisa mengusut tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Terkait hal ini, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, maksud dari UU Nomor 1 tahun 2025 tersebut adalah tindakan korporasi dengan tindakan kerugian negara.

“Di mana tindakan korporasi direksi dan komisaris BUMN nanti setelah berjalannya UU satu ini secara penuh, selama setelah transisi itu memang dianggap sebagai korporasi yang terpisah dari keuangan negara,” katanya saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Mei.

Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, masih ada UU lain yang dapat menjerat direksi dan komisaris BUMN jika terjerat fraud.

“Ada UU Perseroan, KUHP, perdata dan pidana, kemudian ada pasar modal, UU Kepailitan. Maka kalau ada fraud dan terjadi tindakan penyelewengan dalam pengurusan perusahaan, tetap bisa diproses secara hukum. Itu pasti,” tegasnya.

Tiko menjelaskan, dalam konteks aliran keuangan negara, PSO, subsidi kompensasi dan sebagainya juga tetap dapat diaudit.

Selain itu, tetap ada aspek kerugian negara dalam konteks ada aliran keuangan negara langsung, yang melalui APBN.

Lebih lanjut, Tiko mengatakan, aturan yang dimaksud adalah pemisahan antara fungsi BUMN sebagai korporasi pada UU perseroan terbatas dan yang lain-lain, dengan BUMN sebagai pelaksanaan PSO yang memang mengangani aliran keuangan negara langsung melalui APBN.

“Ini memang ada pemisahan, tentunya nanti dalam pelaksanaannya kami sangat terbuka,” ucapnya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN terus berkomunikasi dan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jadi ini clear sekali, tidak berarti direksi BUMN dan komisaris tidak kebal hukum ke depan,” katanya.