JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut revisi Undang-Undang BUMN akan berdampak pada penanganan dugaan korupsi. Para direksi perusahaan pelat merah tak lagi bisa dijerat karena beleid ini menyebut mereka bukan lagi penyelenggara negara.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya, tentu KPK tidak bisa menangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei.
Sebagai informasi, Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK menyebut KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum; penyelenggara negara; maupun orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak atau penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Kembali ke Tessa, katanya, KPK sebagai aparat penegak hukum tak akan menabrak aturan. Tapi, lembaganya tentu mempelajari aturan baru tersebut.
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Pada beleid itu, Pasal 9G menyatakan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Sementara Pasal 9 F UU BUMN menyebut Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan.