Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membuat lembaganya terbatas dalam menangani dugaan korupsi. Salah satu pasal yang disinggung adalah status penyelenggara negara pada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

"KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN," kata Setyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 7 Mei.

Meski begitu, Setyo mengatakan lembaganya akan tetap mengusut dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah. Keputusan ini didasari kajian yang telah dilaksanakan.

Setyo lantas menjelaskan sejumlah pasal yang jadi sorotan dan dinilai membatasi kerja KPK. Misalnya, pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan anggota direksi/dewan komisaris/dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Menurutnya, dari hasil kajian pasal ini sebenarnya kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Beleid itu disebutnya sebagai hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang bertujuan untuk memerangi KKN.

"Maka, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," ujarnya.

Setyo juga menyebut penjelasan Pasal 9G UU BUMN telah dirumuskan ketentuan yang berbunyi: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”.

"Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan/Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999," jelas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Karenanya bukan saja berhak untuk mengusut dugaan korupsi tapi para pejabat di BUMN juga harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi.

Pasal lain yang turut disoroti Setyo adalah Pasal 4B UU Nomor 1 tahun 2025 berkenaan dengan Kerugian BUMN bukan Kerugian Keuangan Negara, serta Pasal 4 ayat (5) berkenaan dengan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan putusan nomor: 59/PUU-XVI/2018 dan 26/PUU-XIX/ 2021 menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

MK menyatakan konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara. Termasuk dalam hal ini, BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara sehingga segala pengaturan di bawah UUD tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK.

"Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN," ungkap Setyo.

"Hal ini dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y dan 9F UU No.1 Tahun 2025, misalnya diakibatkan adanya Fraud, Suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara, yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas BUMN," sambungnya.

Dari berbagai uraian ini, KPK disebut Setyo tetap berwenang mengusut dugaan korupsi di BUMN. "Ini juga sejalan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, dimana kata “dan/atau” dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif," jelas Setyo.

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya."