Bagikan:

YOGYAKARTA - Bunga deposito merupakan salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat yang memilih untuk menyimpan dananya dalam bentuk deposito berjangka. Namun, seperti halnya penghasilan lainnya, bunga deposito juga dikenakan pajak. Pajak bunga deposito merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik deposito sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatur distribusi kekayaan secara lebih adil.

Pengertian Pajak Bunga Deposito

Pajak bunga deposito adalah pajak yang dikenakan atas bunga atau imbal hasil yang diperoleh dari deposito yang disimpan di bank atau lembaga keuangan lainnya. Pajak ini termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2), yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan bersifat final. Artinya, setelah pajak ini dibayarkan, pemilik deposito tidak perlu lagi melaporkannya dalam perhitungan pajak tahunan.

Ketentuan mengenai pajak bunga deposito telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 dan perubahannya. Besarnya tarif pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo deposito serta tempat penyimpanannya, apakah di dalam negeri atau luar negeri.

Tarif Pajak Bunga Deposito

Pemerintah telah menetapkan tarif pajak atas bunga deposito sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak 20%: Pajak ini dikenakan untuk bunga deposito yang disimpan di bank yang beroperasi di Indonesia dengan jumlah lebih dari Rp7,5 juta.
  2. Tarif Pajak 0%: Jika deposito disimpan di bank yang berlokasi di Indonesia tetapi menggunakan dana dari hasil ekspor, maka pajak bunga deposito bisa dikenakan tarif 0%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung sektor ekspor.

Dengan mengetahui tarif pajak ini, nasabah dapat memperhitungkan keuntungan bersih yang akan diterima dari deposito yang dimilikinya.

Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito

Perhitungan pajak bunga deposito dilakukan dengan cara yang cukup sederhana. Berikut adalah rumus umum yang digunakan:

Pajak Bunga Deposito = (Bunga Deposito x Tarif Pajak)

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki deposito sebesar Rp100 juta dengan suku bunga 5% per tahun, maka perhitungan pajaknya adalah:

1. Menghitung bunga deposito:

Rp100 juta x 5% = Rp5 juta (bunga setahun)

2. Menghitung pajak bunga deposito:

Rp5 juta x 20% = Rp1 juta

3. Keuntungan bersih yang diterima:

Rp5 juta - Rp1 juta = Rp4 juta

Dengan perhitungan ini, nasabah dapat memperkirakan penghasilan bersih dari bunga deposito setelah dikurangi pajak yang harus dibayarkan.

Cara Membayar Pajak Bunga Deposito

Pembayaran pajak bunga deposito umumnya dilakukan secara otomatis oleh bank tempat nasabah menyimpan dananya. Bank akan langsung memotong pajak dari bunga yang diperoleh sebelum disetorkan ke rekening nasabah. Karena sifat pajaknya final, nasabah tidak perlu melaporkannya lagi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi.

Namun, bagi nasabah yang memiliki deposito di luar negeri, kewajiban pajak harus diperhitungkan secara mandiri dan dilaporkan dalam SPT sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Keuntungan dan Kekurangan Pajak Bunga Deposito

Seperti halnya sistem perpajakan lainnya, penerapan pajak bunga deposito memiliki keuntungan dan kekurangan bagi pemilik dana. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Keuntungan:

  • Pajak bersifat final, sehingga tidak perlu dihitung ulang dalam pajak tahunan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi nasabah mengenai kewajiban perpajakan.
  • Mendorong transparansi dalam sistem keuangan.

Kekurangan:

  • Mengurangi keuntungan yang diperoleh dari bunga deposito.
  • Beban pajak tetap berlaku meskipun bunga deposito yang diterima kecil.

Cara Mengoptimalkan Keuntungan dari Pajak Bunga Deposito

Meskipun dikenakan pajak, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan keuntungan dari deposito:

  1. Memilih Bank dengan Suku Bunga Kompetitif: Sebelum menempatkan dana di deposito, pastikan untuk memilih bank yang menawarkan suku bunga tinggi agar keuntungan tetap maksimal.
  2. Memanfaatkan Deposito Hasil Ekspor: Jika memiliki bisnis ekspor, mempertimbangkan deposito hasil ekspor dapat mengurangi pajak hingga 0%.
  3. Menyesuaikan Jangka Waktu Deposito: Memilih jangka waktu deposito yang sesuai dengan kebutuhan keuangan akan membantu dalam mengelola bunga dan pajak yang dikenakan.

Jadi intinya, pajak bunga deposito merupakan pajak yang dikenakan atas bunga yang diperoleh dari simpanan deposito di bank. Tarif pajaknya adalah 20% untuk saldo lebih dari Rp7,5 juta, namun bisa mencapai 0% jika deposito berasal dari hasil ekspor.

Perhitungan pajaknya cukup sederhana, dan umumnya pajak ini langsung dipotong oleh bank sebelum bunga diberikan kepada nasabah. Dengan memahami ketentuan pajak ini, nasabah dapat mengelola keuangan dengan lebih baik dan memaksimalkan keuntungan dari deposito yang dimiliki.

Ketahui juga: Cara Hitung Bunga Deposito agar Keuangan Aman dan Berkembang

Jadi setelah mengetahui pajak bunga deposito, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!