Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat yang menjadi nasabah bank tentu mengetahui adanya bunga bank. Dalam dunia perbankan, ada berbagai jenis suku bunga bank yang harus diketahui. Artikel berikut ini akan memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih mengenal pengertian hingga jenis suku bunga bank.

Pengertian dan Jenis Suku Bunga Bank

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suku bunga bank adalah suku bunga atau tarif yang dikenakan bank atas aktivitas pinjaman uang di perbankan.

Mengutip situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga secara sederhana diartikan dengan balas jasa dari pihak bank kepada nasabah yang menjual atau membeli produk perbankan. Selain itu bunga bank bisa pula diartikan sebagai harga yang wajib dibayarkan oleh bank kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank jika nasabah tersebut mendapat fasilitas pinjaman atau kredit perbankan.

Dalam dunia perbankan, ada 5 suku bunga bank yakni sebagai berikut.

  1. Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang angkanya tetap. Artinya bunga tidak mengalami perubahan hingga jangka waktu tertentu atau hingga tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit). Suku bunga tetap biasanya diberikan dalam beberapa kasus, misalnya pada kegiatan KPR Rumah Murah atau Rumah Subsidi.

Contoh suku bunga tetap, Duta membeli sepeda motor Mio secara kredit dalam waktu 24 bulan. Ia diharuskan membayar biaya cicilan sekaligus bunga tetap. Besaran bunga tetap angkanya sama, dari bulan pertama hingga bulan ke-12.

  1. Suku bunga mengambang (floating)

Berbeda dengan suku bunga tetap, suku bunga mengambang akan terus berubah-ubah menyesuaikan dengan suku bunga yang ada di pasaran. Saat terjadi kenaikan suku bunga di pasaran, maka floating yang dikenakan kepada nasabah juga akan naik. Hal tersebut berlaku sebaliknya.

Contoh suku bunga mengambang, Ave mengajukan kredit rumah. Setiap bulan ia harus membayar Rp500 ribu yang terdiri dari biaya cicilan + bunga pinjaman. Namun angka tersebut bisa naik atau bisa turun, tergantung suku bunga di pasaran.

  1. Suku Bunga Flat

Suku bunga flat adalah bunga yang besarannya dihitung dari besaran pokok pinjaman di awal bagi tiap periode cicilan.

Suku bunga flat dihitung berdasarkan besaran pokok pinjaman yang sudah ditetapkan di bagian awal selama masa cicilan. Perhitungan suku bunga flat sangat sederhana, sehingga kerap diberlakukan bagi kredit dengan jangka waktu singkat. Rumus suku flat adalah (Pokok pinjaman x Suku bunga x Total waktu kredit) : total bulan waktu kredit.

Contoh suku bunga flat, Alfi meminjam Rp10 juta selama 1 tahun (12 bulan). Sedangkan bunga yang diberlakukan adalah 10% dalam 1 tahun. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut.

  • Pokok pinjaman Rp10 juta : 12 = Rp833.333.333
  • Bunga yang diberlakukan Rp10 juta x 10 persen = Rp1.000.000
  • Bunga per bulan yang dikenakan Rp1 juta : 12 = Rp83.333
  1. Suku Bunga Efektif

Suku bunga efektif dihitung dari sisa jumlah pokok pinjaman per bulan yang terus mengalami penyusutan seiring dengan utang yang sudah dibayarkan di bulan-bulan sebelumnya.

Contoh suku bunga efektif, bunga yang harus dibayar di bulan pertama adalah Rp3 juta. Sedangkan bunga yang dibayarkan di bulan kedua adalah Rp2.9 juta. Bunga akan terus menyusut hingga pinjaman selesai.

  1. Suku Bunga Anuitas

Suku bunga jenis ini biasanya membantu meringankan beban investor dalam mengembalikan modal ke bank. Bunga yang harus dibayarkan peminjam di awal sangat besar, sedangkan angsuran pokok kecil. Saat masa kredit mulai mendekati akhir, ansuran pokok akan sangat besar, dan porsi bunga mengecil.

Itulah informasi tentang jenis suku bunga bank. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.