YOGYAKARTA – Suku bunga mengambang atau floating rate adalah salah satu jenis suku bunga yang ada pada sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank konvensional. Pengajuan KPR dengan floating rate menga u pada suku bunga acuan yang tengah berlaku. Lantas, apa itu suku bunga floating?
Penjelasan mengenai suku bunga mengambang (floating rate) dapat disimak pada artikel berikut ini.
Apa Itu Suku Bunga Floating?
Floating rate adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran, sebagaimana dihimpun VOI dari berbagai sumber, Senin, 16 Januari 2023.
Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengembang.
Penerapan produk suku bunga KPR ini menyebabkan nominal yang harus dibayarkan debitur tidak setinggi suku bunga biasanya dan akan dibebaskan kepada peminjam setelah periode suku bunga berakhir.
Suku bunga mengambang yang ditetapkan oleh perbankan dapat terus berubah selama jangka waktu pinjaman. Hal ini dipengaruhi oleh suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR).
Dengan demikian, ketika BI rate naik, suku bunga KPR juga ikut meningkat. Sebaliknya, jika suku bunga cuan BI turun, maka seluruh beban pembayaran cicilan yang ditanggung oleh debitur juga akan menurun.
Kelebihan dan Kekurangan Suku Bunga Floating
Suku bunga floating atau mengambang memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Pemberi kredit tidak pernah memberlakukan bunga jauh di atas suku bunga acuan rata-rata.
- Beban cicilan yang ditanggung oleh debitur berpotensi berkurang jika suku pasar turun.
- Suku bunga mengambang cocok untuk pembeli yang bisa mengambil risiko, seperti pengusaha dan karyawan swasta berpenghasilan tinggi.
Sementara kekurangan floating rate yakni:
- Suku bunga selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran
- Beban cicilan berpotensi lebih besar jika Bank Indonesia menaikkan BI7DRR atau suku bunga acuan
Dari kelebihan dan kekuragan floating rate di atas, dapat simpulkan bahwa nasabah yang ingin mengambil KPR harus memiliki dana cadangan agar dapat mencukupi biaya tagihan apabila sewktu-waktu suku bunganya mengalami peningkatan.
Cara Menghitung Suku Bunga Floating
Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, floating rate pada KPR bersifat mengambang, artinya bisa berubah sesuai dengan naik turunya suku bunga di pasaran.
Kondisi ini menyebabkan nilai angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya ikut berubah.
Oleh sebab itu, produk suku bunga KPR ini sangat cocok bagi Anda yang bisa mengambil risiko finansial.
Adapun rumus perhitungan floating rate atau suku bunga mengambang yaitu:
Bunga = Saldo Pokok Pinjaman (SP) x Suku Bunga Setiap Tahun (i) : 12 (jumlah bulan dalam setahun).
Sebagai contoh, anggap saja Anda hendak mengajukan KPR rumah seharga Rp500 juta dengan tenor 10 tahun.
Dalam prosesnya, bunga fluktuatif yang ditetapkan sebsar 10 persen, dengan hitungan masa cicilan satu hingga tiga tahun. Kemudian, naik menjadi 12 persen pada tahun keempat hingga seterusnya.
Besaran cicilan yang harus Anda bayarkan selama tiga tahun pertama adalah:
Rp500.000.000 x10 persen x 3 :36 = Rp4.166.666
Di tahun keempat, besaran cicilan akan naik menjadi Rp5 juta karena terjadi kenaikan suku bunga sebesar 2 persen dari sebelumnya. Adapun perhitungannya sebegai berikut:
Rp500.0000.000 x 12 persen x 3 : 36 = Rp 5.000.000.
Hitungan di atas hanya sebatas contoh. Yang perlu Anda garisbawahi, cara mengitung cicilan KPR dengan sistem floating menyesuaikan dengan suku bunga di pasaran.
Demikian informasi tentang apa itu suku bunga floating beserta kelebiha, kekurangan dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!