Pemerintah Mau Impor Garam, KPPU: 1,8 Juta Ton Garam Lokal Bisa Tidak Terserap
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti rencana impor garam yang akan dilakukan pemerintah. Sebab, saat ini masih ada jutaan stok garam rakyat yang belum terserap di 2020. Jika impor tetap dilakukan, akan ada 1,8 juta ton garam lokal tak terserap tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 ton pada tahun ini. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan pemerintah sudah menentukan kebutuhan garam di 2021 sebanyak 4,6 juta ton. Sedangkan dari kebutuhan tersebut pemerintah menetapkan alokasi impor mencapai 3 juta ton. 

Sementara itu, lanjut Taufik, estimasi produksinya sebesar 2,1 juta ton, ditambah stok tahun 2020 ada sebanyak 1,3 juta ton. Sehingga menjadi 3,4 juta ton. Sedangkan, pasar garam lokal ada 1,6 juta ton.

"Kami hitung kurang lebih nanti di akhir 2021 akan terdapat 1,8 juta ton garam yang tidak terserap terutama garam lokal," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 20 April.

Namun, kata Taufik, jumlah yang tidak terserap tersebut bisa berubah jumlahnya. Hal ini sangat tergantung dengan cuaca yang ada. Menurut dia, jika musim panen atau di bulan April sampai September cuaca panas, maka produksinya bisa tinggi.

"Jumlah tidak terserap dengan asumsi produksi tetap 2,1 juta ton. Tapi kalau kebalikan kalau selama periode April sampai September curah hujannya masih tinggi maka besar kemungkinan produksi garamnya tak mencapai 2 juta ton. Otomatis yang tidak terserap akan lebih kecil dari 1,8 juta ton," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan untuk masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

"Impor garam sudah diputuskan di rapat Menko, melalui neraca. Jadi berdasarkan neraca sisa kekurangannya berapa, nanti baru diimpor. Kami mendukung, karena itu sudah masuk di UU Cipta Kerja," kata Menteri Trenggono di Indramayu, Minggu, 14 Maret.

Menurut dia, saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan diimpor. Impor garam tersebut akan dilakukan sesuai neraca kebutuhan garam dalam negeri.