JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara terkait dengan pemangkasan anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia bilang anggaran yang dipangkas tak jauh berbeda dengan kementerian lainnya.
“(Anggaran yang dipangkas) enggak jauh beda dengan kementerian lain,” tuturnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 5 Februari.
Budi juga membantah bahwa anggaran biaya operasional kantor seperti listrik dan air ikut dikurangi.
“Kita enggak, kita enggak ada masalah. Dari dulu listrik kita juga sudah efisien ya. Enggak ada masalah. Lihat saja naik-turun lift juga (masih) bisa,” ucapnya.
Terkait dengan efisensi anggaran ini, Budi juga bilang pihaknya belum memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah maupun work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
“Belum, kita belum ada (kebijakan itu),” kata Budi.
Budi juga mengaku siap melakukan optimalisasi anggaran yang didapat Kemendag. Meksipun, terjadi pemotongan di beberapa pos belanja.
“Jadi pada prinsipnya, kita bisa melakukan optimalisasi terhadap program-program yang ada. Ya, jadi nggak ada masalah. Kita dukung program pemerintah. Program Bapak Presiden kita dukung,” jelasnya.
Saat ini, kata Budi, pihaknya juga sedang mengkaji program-program dari kementerian yang perlu diprioritaskan. Meksi begitu, dia memastikan tiga program utama di Kemendag tetap jalan.
“Ya nanti ada optimalisasi, kita sekarang sedang exercise, mana yang kita prioritaskan. Karena kan kita punya tiga program itu ya, yang pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, UMKM bisa ekspor. Kita kan fokus tiga itu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, target ekspor nasional sebesar Rp7,1 triliun juga tidak akan berubah meskipun ada pemotongan anggaran untuk kementeriannya.
BACA JUGA:
“Target tetap Rp7,1 triliun. Enggak ada yang berubah. Kita pokoknya optimalisasi anggaran, kita bisa ya, harus kerja keras,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi terhadap pos belanja.
Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dimana dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.