Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Aturan itu langsung berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tidak dilakukan pada program-program, melainkan pada belanja masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

"Efisiensi anggaran itu tidak kepada program, tapi belanja ke masing-masing K/L," ujarnya kepada awak media, Kamis, 30 Januari.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa insentif untuk industri tidak terpengaruh, dan semua program tetap berjalan seperti biasa.

"(Insentif ke Industri) Semua tidak ada yang kena, program semuanya berjalan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Adapun, dalam surat tersebut turut menginstruksikan untuk Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.

Merujuk dalam lampiran tesebut, setidaknya ada 16 item yang perlu dilakukan efisiensi anggaran yaitu alat tulis kantor (ATK) dengan efisiensi 90 persen, percetakan dan suvenir dengan efisiensi 75,9 persen, serta sewa gedung, kendaraan dan peralatan dengan efisiensi 73,3 persen.

Kemudian, belanja lainnya dengan efisiensi 59,1 persen, kegiatan seremonial dengan efisiensi 56,9 persen, perjalanan dinas dengan efisiensi 53,9 persen, kajian dan analisis dengan efisiensi 51,5 persen.

Selanjutnya, jasa konsultan dengan efisiensi 45,7 persen, papat, seminar dan sejenisnya dengan efisiensi 45 persen, honor output kegiatan dan jasa profesi dengan efisiensi 40 persen, serta sektor infrastruktur dengan efisiensi anggaran mencapai 34,3 persen.

Berikutnya, diklat dan bimtek dengan efisiensi 29,0 persen, peralatan dan mesin dengan efisiensi 28 persen, lisensi aplikasi dengan efisiensi 21,6 persen, bantuan pemerintah dengan efisiensi 16,7 persen, pemeliharaan dan perawatan dengan efisiensi 10,2 persen.

Meski demikian rencana penghematan tersebut tidak termasuk belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Hal tersebut tertuang dalam butir 2a.

Efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025.

Kemudian, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Selain itu, K/L diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Adapun, apabila sampai dengan 14 Februari 2025 K/L belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d, maka Kementerian Keuangan akan menyesuaikan secara mandiri dan mencatatkannya dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tulis dalam surat tersebut.