JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2025 tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Adapun anggaran efisiensi tersebut terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp256,10 triliun, dan TKD sebesar RP50,59 triliun.
Airlangga mengatakan kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dapat ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
"Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan. (Gaji ke-13 dan THR ASN) Ya itu tanyanya Menteri Keuangan, persiapan sudah ada," kata dalam konferensi pers, Rabu, 5 Februari.
Selain itu, Airlangga menjelaskan untuk persiapan THR dan gaji ke-13 perusahaan swasta telah dibahas juga dengan Menteri Ketenagakerjaan.
"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan (swasta) kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
BACA JUGA:
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menginstruksikan untuk Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Adapun rencana efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L.
Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak termasuk belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Hal tersebut tertuang dalam butir 2a.