Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana akan menaikkan gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

"Iya (rencana kenaikan), disesuaikan. Kalau penyesuaian kan ke atas," ujarnya kepada awak media, Jumat, 19 Juli.

Airlangga menyampaikan belum dapat merinci lebih detail terkait berapa besaran kenaikan gaji tersebut.

“Belum ada (persentase kenaikan gaji PNS), tahun depan,” tuturnya.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 yang menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Adapun, arah kebijakan fiskal daerah tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai sebagai berikut. Pertama, merestrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, dan iuran pensiun dan JKN.

Kedua, menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antardaerah.

Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025, pemerintah konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Kebijakan belanja pegawai juga akan memperhitungkan kebutuhan pegawai baru dengan menerapkan kebijakan zero growth untuk pegawai non tenaga pendidikan dan nontenaga kesehatan serta mendorong pemerataan tenaga pendidikan dan kesehatan.

Belanja pegawai dipengaruhi oleh perkembangan kebijakan dan tantangan terkait reformasi birokrasi serta tata kelola dan manajemen ASN.

Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan. Reformasi pensiun ASN berpotensi menyebabkan kenaikan belanja pegawai dalam jangka pendek.

Selain itu, masih terdapat tantangan terkait pelayanan publik antara lain belum optimalnya profesionalitas ASN dan masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga pemerintah pusat.

Tantangan lainnya adalah masih perlunya peningkatan kualitas kepuasan pelayanan publik dan transparansi.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bagaimana Belanja pegawai selama periode 2019–2023 senantiasa meningkat dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 3,6 persen.

Adapun, belanja pegawai pada 2019 sebesar Rp376,1 triliun, pada 2020 menjadi Rp380,6 triliun, 2021 Rp387,7 triliun, 2022 Rp402,6, 2023 Rp412,7 triliun, dan 2024 Rp484,4 triliun.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasibirokrasi.

Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan sedangkan komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.

"Untuk tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp484,4 triliun atau sekitar 2,1 persen PDB menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen BPP tertinggi," tulis dalam dokumen tersebut.