Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto meminta Petronas untuk menambah jumlah tenaga kerja lokal di Lapangan Hidayah di Blok North Madura II.

"Petronas sekarang karyawannya 300-an trus platformnya juga unman. Padahal kita butuh lapangan kerja jadi harus ditambah itu. Ada prpyek kalau tidak nambah pegawai itu kurang bagus," ujar Djoko dalam sambutannya pada FID Engagement for the Hidayah Development Project di Jakarta, Kamis, 9 Januari.

Djoko menambahkan, sejatinya tujuan berinvestasi adalah dapat membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

Dirinya berharap, Petronas dapat menambah jumlah tenaga kerja di lapangan migas di Utara Pulau Madura ini.

Dikatakan Djoko, hingga saat ini Petronas memiliki 300 tenaga kerja dengan capaian produksi 25.000 BOPD di luar lapangan Hidayah.

Dengan tambahan dari lapangan Hidayah sebesar 25.276 BOPD saat mencapai puncak produksi (peak production), Djoko berharap dapat menambah tenaga kerja sebanyak 300 orang.

"Nah, sekarang dengan karyawan 300, 25.000 barrel. Nah, ini akan nambah lagi 25.000 ya, kira-kira segitu lah. Syukur-syukur bisa nambah seperti yang dari 300 jadi 600, kira-kira gitu," terang Djoko.

Untuk informasi, Lapangan Hidayah yang berlokasi 7 kilometer di utara Pulau Madura.

Petronas mendapatkan penemuan pertama pada tanggal 7 Januari 2021 melalui pengeboran perdana di sumur Hidayah 1.

Kemudian, POD I lapangan ini disetujui pada tanggal 30 Desember 2022. Sesuai POD, target onstream lapangan ini adalah pada Q1 tahun 2027.

Meski demikian, Djoko meminta Petronas untuk memajukan on stream menjadi 31 Desember 2026.

Untuk mencapai tujuan tersebut SKK Migas menyederhanakan sejumlah proses perizinan, amdal dan proses tender.

“Proses tender itu jangan terlalu lama begitu, ya, negosiasinya,” imbuh Djoko.

Djoko menjelaskan, proses negosiasi biasanya berlangsung dengan lama, sebab terjadi negosiasi berulang-ulang saat tender dengan badan usaha. Hal ini menyebabkan proses onstream bisa semakin lama.

“Ketika badan usaha itu menawarkan yang tinggi, maka harus negosiasi. Nah, kadang-kadang negosiasi ini perlu waktu yang lama,” tandas Djoko.