Bagikan:

JAKARTA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mendukung penuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam implementasi Coretax dalam menjadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional.

Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Septian Hario Seto menyampaikan implementasi Coretax dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat mendorong pendapatan negara.

"Karena kita melihat dengan Coretax, kepatuhan Wajib Pajak ini bisa ditingkatkan dengan signifikan. Oleh karena itu, dalam laporan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kami menyampaikan, kita di DEN dukung penuh impelmentasi adanya coretax ini yang telah dimulai 1 januari 2025 ini," katanya dalam konferensi pers, Kamis, 9 Januari.

Seto menjelaskan, meski dalam implementasinya masih terdapat beberapa kekurangan, namun hal tersebut merupakan hal yang wajar lantaran sistem tersebut baru diimplementasikan awal tahun 2025.

"Kalau masih ada kurang sana sini wajar karena sistemnya baru diimplementasikan. Tapi kami percaya di Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan bekerja keras untuk meng-improve sistemnya supaya bisa berjalan dengan baik," katanya.

Seto menyampaikan untuk sistem Coretax, yang telah mulai diimplementasikan bulan ini, memungkinkan pencatatan dan verifikasi transaksi secara real time, mendukung kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain itu, menurutnya, sistem Coretax penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan signifikan dan DEN turut mendukung penuh adanya implementasi Coretax.

Oleh sebab itu, Seto menjelaskan data-data yang masuk dalam sistem Coretax dapat terdeteksi apakah Wajib Pajak memasukkan data benar atau salah.

"Ini bisa terdeteksi di dalam Coretax. Misalnya kalau ada yang memasukkan jumlah aset, jumlah mobil atau jumlah rumah lebih sedikit dibandingkan apa yang sebenarnya dia punya, ini nanti bisa kelihatan langsung terdeteksi di Coretax," tuturnya.