Kementerian Keuangan Targetkan Pengelolaan Aset TMII Senilai Rp20 Triliun Selesai dalam 3 Bulan
Wahana Keong Emas TMII. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penyelesaian masa transisi pengelolaan aset Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bisa rampung dalam tiga bulan mendatang.

Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan pihaknya, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), memastikan akan terus membangun koordinasi dengan  Sekretariat Negara guna memuluskan rencana strategis tersebut.

“Ini sesuai dengan amanah langsung dari Presiden Joko Widodo demi pengelolaan TMII yang lebih baik,” ujarnya dalam webinar pada Jumat, 16 April.

Encep menambahkan, Kepala Negara telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Peraturan itu merupakan pembaharuan dari Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977 yang menyebut bahwa TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK),” jelasnya.

Untuk diketahui, DJKN merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara Barang Milik Negara (BMN).

“Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian maupun lembaga. Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna,” tuturnya.

Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.

Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), serta kerja sama terbatas untuk penyediaan infrastruktur (Ketupi).

Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.

Terkhusus nilai aset TMII, Encep mengatakan kawasan rekreasi terpadu itu ditaksir memiliki valuasi tidak kurang dari Rp20,5 triliun berupa tanah.

“Ini baru tanah, detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII),” tutup dia.