Bagikan:

JAKARTA - Emiten maskapai milik BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue kepada anak usahanya PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indoensia (BEI), proses penambahan modal lewat rights issue tersebut dilakukan bentuk selain uang atau inbreng berupa aset tetap sebesar Rp418 miliar.

Transaksi afiliasi tersebur dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024.

Objek transaksi afiliasi yang akan diterima oleh GMFI berdasarkan akta inbreng yakni bangunan hangar I dan Annex I yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar I).

Kemudian, bangunan Hangar II dan Annex II yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar II).

Selanjutnya, bangunan hangar III dan Annex III yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar III).

Lalu, fasilitas pendukung lainnya berupa bangunan bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan, yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Pemasukan yang diterima oleh perseroan dan GMFI seluruhnya Rp418.289.300.000,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat, 3 Januari.

Nantinya, nilai yang berhak diterima perseroan melalui kompensasi sebanyak 9.093.245.600 lembar saham Seri B, masing-masing saham berharga Rp25 atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp227.331.140.000.

“Perseroan telah mengkaji bahwa transaksi ini mendukung penguatan sinergi di dalam grup usaha, khususnya dalam memaksimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan nilai strategis aset melalui pengelolaan oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus, dalam hal ini GMFI,” jelas menajemen.

Manajemen juga menjelaskan transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk mendapatkan persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang serta memastikan transparansi kepada pemangku kepentingan.