Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam mendorong pengembangan bursa karbon pemerintah akan fokus pada implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral.

"Implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral untuk mendorong pengembangan bursa karbon," ujarnya saat pembukaan perdagangan BEI Tahun 2025 pada Kamis, 2 Januari.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan bahwa belakangan ini pajak karbon sering menjadi pembicaraan belakangan ini dan saat ini tengah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jadi kami akan terus berkoordinasi dengan para menteri terkait dan lembaga terkait terutama dengan kementerian perdagangan karena tadinya juga dalam hal ini kita terus akan memperkuat termasuk berbagai instansi seperti kementerian ESDM dan bahkan transportasi,” katanya.

Sebagai informasi, Indonesia telah mengadopsi kebijakan pajak karbon melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat transaksi bursa karbon atau IDXCarbon sebesar Rp19,73 miliar sejak diluncurkan pada September 2023 lalu hingga 27 Desember 2024.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, mencatat volume transaksi bursa karbon hingga 27 Desember 2024 tercatat sebanyak 908.018 ton CO2e dan total frekuensi transaksi sebanyak 152 kali dengan total nilai Rp50,64 miliar.

Aditya menyampaikan pengguna jasa sebanyak 100 perusahaan dengan total unit karbon sebanyak 1.349.894 ton CO2e.

Sehingga kini masih ada unit karbon yang dapat diperdagangkan sebesar 1,349,894, sementara yang telah diperdagangkan sebanyak 427,247.

"Kami memiliki kondisi yang cukup kondusif dalam angka perdagangan karbon ini," kata Aditya dalam Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2024, Senin, 30 Desember.

Tercatat hingga saat ini sebanyak tiga proyek pemilik sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). Di antaranya proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul.