Kemenkeu Pastikan Tak Ada Pungutan Pajak di Bursa Karbon Mulai September 2023
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penerapan pungutan pajak karbon masih belum dilakukan pada saat pembukaan bursa karbon September 2023 mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. Menurut dia, mekanisme bursa karbon cukup berbeda dengan objek pajak karbon itu sendiri.

“Bursa karbon itu justru kita minta supaya global berpartisipasi di dalam penurunan emisi di Indonesia, kita buka dengan pasar karbon,” ujarnya kepada VOI usai agenda kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin, 14 Agustus.

Anak buah Sri Mulyani itu menegaskan jika peniadaan pungutan pajak karbon bukan berarti pemerintah menyediakan fasilitas fiskal. Dia menyebut hal ini sebagai sebuah pembuka jalan untuk agenda yang lebih besar di masa mendatang.

“Jadi ini bukan masalah insentif tetapi justru kita ingin pasar global berpartisipasi. Oleh sebab itu kita buka terlebih dahulu pasar karbonnya,” tutur dia.

Febrio mengaku saat ini pihaknya masih terus mengkaji skema terbaik penarikan pajak karbon dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, baik dari sektor bisnis, pemerintah, dan juga masyarakat.

“Kalau sekarang tidak perlu itu (pungutan pajak karbon). Kita harus ada dulu roadmap-nya, industrinya juga seperti apa agar nanti ekonominya tidak terdisrupsi,” tegas dia.

VOI mencatat, bursa karbon akan mulai dibuka oleh pemerintah pada September 2023. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki oleh RI.

Pemerintah memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022.

Adapun, pajak karbon sedianya mulai diberlakukan pada semester II 2022 yang lalu sebelum perhelatan KTT G20 di Bali. Namun, implementasi tersebut urung dilaksanakan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan faktor tekanan akibat pandemi. Rencananya, pajak karbon akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang.