JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku akan mempelajari adanya dugaan persekongkolan dalam tender pengiriman Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diinvestigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adapun dugaan persekongkolan itu melibatkan CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC) dengan PT Anugerah Logistik Prestasindo selaku logistik yang mengirim rangkaian kereta alias electric multiple unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa dugaan persekongkolan tersebut ditujukan kepada vendor PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan vendor lain, bukan KCIC.
“Kalau KCIC-nya saya yakin tidak menyalahgunakan proses tender. Apalagi dengan di awal-awal saya menjabat di tahun 2019, program prioritas pembenaran daripada Kereta Cepat kan saya coba cek langsung,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, ditulis Rabu, 18 Desember.
Meski begitu, Erick mengatakan demi memastikan keseluruhan operasi KCIC berjalan dengan tata kelola yang baik, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait dugaan yang diungkapkan KPPU itu.
“Tetapi kalau masalah antara vendornya itu kan perlu dipelajarin, karena pasti ada payung hukumnya, karena ini ada G2G-nya,” tuturnya.
Terkait dengan kasus ini, Erick mengatakan dirinya sudah menugaskan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robert Billitea untuk melakukan kajian.
“Tentu saya tidak mau bicara lebih detail, karena ini nanti saya sudah minta Pak Robert Billitea, Deputi, untuk mempelajari isunya apa. Dan KPPU kan nama saya baik kok,” ucapnya.
Di sisi lain, Erick mengatakan, sejak diluncurkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau yang saat ini lebih dikenal dengan Whoosh memberikan kinerja yang baik.
“Hari ini kan Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu sudah sangat sukses, sudah jutaan, bahkan tren untuk mencapai titik break-even di tahun 2027 kalau gak salah sesuai dengan studi, kayaknya harapannya besar. Jadi penggunaan itu sangat-sangat baik,” katanya.
Sekadar informasi, proses pengangkutan EMU Kereta Cepat Whoosh berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
BACA JUGA:
Dugaan Persekongkolan Tender Pengiriman di Proyek Kereta Cepat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan persekongkolan tender di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau dikenal dengan Whoosh yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan investigator melaporan dugaan pelanggaran (LDP) pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 16 Desember.
Deswin mengatakan perkara ini bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II.
Lebih lanjut, Deswin mengatakan investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
Kemudian, Terlapor I juga tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” tuturnya.
Deswin menjelaskan menurut Investigator KPPU, terlapor atau ALP tersebut tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.
“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” ucapnya.