Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara soal hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan tender penyedia jasa pengangkutan kereta atau Electric Multiple Unit (EMU).

Perkara yang diinvestigasi KPPU yakni pengangkutan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).

Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa menegaskan bahwa KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan transportasi darat. Sebab, KCIC dalam posisi sebagai penerima.

“Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut,” kata Eva melalui pesan singkat dikutip Selasa, 17 Desember.

Proses pengangkutan EMU sendiri berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Eva bilang pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.

Lebih lanjut, Eva mengatakan sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“Jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC,” ujar Eva.

Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan persekongkolan tender di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau dikenal dengan Whoosh yang melibatkan perusahaan China, PT CRRC Sifang Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan investigator melaporkan dugaan pelanggaran (LDP) pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 16 Desember.

Deswin mengatakan perkara ini bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (ALP) sebagai Terlapor II.

Lebih lanjut, Deswin mengatakan investigator menjelaskan berbagai fakta atau temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.

Kemudian, Terlapor I juga tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II,” tuturnya.

Deswin menjelaskan menurut Investigator KPPU, terlapor atau ALP tersebut tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

“Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” ucapnya.