JAKARTA - Nomenklatur pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian PU dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) saat ini sudah selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Purwadi Arianto saat ditemui wartawan usai acara Launching Corporate University dan Smart ASN Kementerian Pekerjaan Umum di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Senin, 9 Desember.
Purwadi menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perubahan nomenklatur tersebut pun sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk SOTK yang sudah berjalan, khususnya Kementerian yang berubah nomenklatur sudah selesai semua. Perpres sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto), mereka sudah berjalan semua," kata Purwadi.
Purwadi menyebut, kementerian yang berubah nomenklaturnya pun diharapkan bisa menyelesaikan anggaran yang masih ada.
"Kemudian ke depan dengan rencana anggaran yang tersedia, mampu menyusun yang lebih baik untuk program-program 2025-2026," ucap dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Kepala Negara memecah Kementerian PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menteri PU dijabat oleh Dody Hanggodo dengan Wakil Menterinya Diana Kusumastuti.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diisi oleh Maruar Sirait dengan wakilnya Fahri Hamzah.