JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait pemisahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Airlangga mengatakan, pemisahan Kemenkeu dari Kementerian Perekonomian bukanlah masalah yang besar. Ia menilai, koordinasi antar Kemenkeu dengan Kementeriannya sudah berjalan dengan baik selama ini.
“Ya enggak apa-apa (dipisah), kalau koordinasi kan biasa. Berjalan,” ujar Airlangga kepada awak media di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 22 Oktober.
Terkait peran Kemenko Perekonomian dalam kebijakan fiskal, Airlangga memastikan kementeriannya tetap memiliki peran terutama dalam kebijakan industri dan perdagangan.
"Kalau kebijakan industrial policy kan pasti ada fiskal dan trade policy jadi pasti koordinasi," terang Airlangga.
Untuk informasi, pemisahan Kemenkeu dari Kemenko Perekonomian ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara.
BACA JUGA:
Adapun dalam Pasal 26 Perpres tersebut. Kemenko Perekonomian saat ini tercatat mengkoordinir 8 kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Sementara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ATR/BPN saat ini sudah tidak tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Sebelumnya, kementerian-kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Perpres No 67/2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.