Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah melantik jajaran menteri dan wakil menterinya untuk bekerjasama dengannya dalam Kabinet Merah Putih.

Adapun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian ATR/BPN saat ini sudah tidak di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Padahal sebelumnya, kementerian-kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berdasarkan Perpres No 67/2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Adapun dalam Pasal 26 Perpres No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kemenko Perekonomian saat ini membawahi 8 kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Adapun perubahan tersebut dikarenakan daftar kementerian koordinator yang sebelumnya berjumlah empat pada pemerintahan Jokowi menjadi tujuh kementerian koordinator pada pemerintahan Prabowo.

Oleh sebab itu, terdapat perubahan kementerian teknis yang koordinasinya berada di bawah Kemenko Perekonomian. Hal tersebut juga seiring dengan tidak adanya Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan Kementerian Keuangan saat ini sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian dan nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Presiden.

"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi kemenkoperek tapi langsung di bawah presiden," jelas Deni dalam keterangannya, Selasa, 22 Oktober.

Deni menjelaskan terkait aturan-aturan yang selama ini berlaku akan ada perubahan, namun dirinya belum dapat memberikan detail terkait aturan baru karena harus menunggu ketetapan Perpres terbaru.

"Kan itu sedang digodok Perpresnya, jadi kita tunggu itu dulu ya," ujarnya.