JAKARTA - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Purwadi Arianto memastikan pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap dilaksanakan.
Dia bilang, skema pemindahan sedang dirancang.
"Garis besarnya kami rancang. Sehingga, kapan mereka harus berangkat, dari mana direkrut, kami siapkan," ujar Purwadi saat ditemui usai acara Launching Corporate University dan Smart ASN Kementerian Pekerjaan Umum di Auditorium Kementerian PU, Jakarta, Senin, 9 Desember.
Meski begitu, Purwadi tidak membeberkan kapan pemindahan ASN bakal dilakukan.
Yang pasti, kata dia, pemindahan ASN ke IKN bakal dilaksanakan bertahap.
Menurutnya, pemerintah sembari menyiapkan infrastruktur tambahan lantaran ada kementerian baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pembangunan pertama, kan, baru ada empat Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko). Sekarang ada tujuh (Kemenko)," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan IKN. Arahan ini terdiri dari dua timeline, yakni untuk 2025 dan 2028.
Basuki mengatakan, pada tahun depan akan dilakukan pemindahan ASN ke IKN.
Dia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
"Timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. 2025 saya sudah koordinasi dengan Menpan RB tentang kepastian kepindahan awal dari para ASN," kata Basuki di Kementerian Bappenas yang dikutip Selasa, 19 November.
BACA JUGA:
Basuki menyebut, untuk perkantoran dan hunian 47 tower bagi para ASN sudah akan selesai pada Desember 2025. Namun, untuk pemindahan ASN ini akan dilakukan secara bertahap.
"Saya harus melaporkan kantor-kantor apa saja yang sudah siap atau bukan kantor-kantor, semua sudah siap. Tapi, eselon I berapa saja, eselon II berapa, dan staf berapa. Termasuk huniannya," ujarnya.
Sedangkan untuk 2028, kata Basuki, berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo akan diselesaikan pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif termasuk untuk hunian dan jalan-jalannya.
"Menyelesaikan kantor dan hunian, yudikatif, MK, MA dan sebagainya serta kantor dan hunian legislatif DPR, DPD, MPR. Termasuk jalan-jalannya," jelas dia.