Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan di sektor ketenagakerjaan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan buruh terkait Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) klaster Ketenagakerjaan.

Dikabulkannya gugatan tersebut salah satunya mempengaruhi penetapan upah minimum yang bakal menggunakan aturan baru. Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menyebut, keputusan tersebut cukup mengejutkan kalangan pengusaha.

"Dengan keputusan yang ada, pastinya kami melihat proses sudah berlangsung dan berjalan selama ini. Kami menyayangkan bahwa ini mungkin bisa tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Shinta dalam agenda Media Briefing Apindo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 26 November.

Shinta menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini hanya tumbuh sebesar 4,95 persen di kuartal III-2024. Selain itu, terjadi banyak perlambatan pada banyak sektor, termasuk pertanian, makanan minuman, jasa keuangan, transportasi, pergudangan, kesehatan dan lainnya.

Tah hanya itu, Indonesia juga mengalami persoalan pekerja sektor informal dan tingginya angka pengangguran. Menurut Shinta, justru hal itulah yang sebaiknya lebih diperhatikan oleh pemerintah.

"Kami tidak perlu panjang lebar bicara soal kenaikan UMP (dengan) formula yang berubah. Kalau Indonesia sendiri punya masalah utama yaitu tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Apa yang akan terjadi? Kami di sini berkonflik soal formula pengupahan yang berubah-ubah beberapa kali, tapi fundamental isu yang ada ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan," ucap dia.

Menurut Shinta, perubahan aturan terkait upah minimum yang sudah terjadi 4 kali juga menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Padahal, kepastian hukum adalah yang paling penting untuk kalangan pengusaha.

"Menyikapi daripada rencana pemerintah terkait kenaikan upah minimum, kami juga merasa bahwa ini adalah suatu hal yang harus jadi perhatian. Bahwa selama ini sebenarnya sudah ditetapkan formula yang ada dan sudah 4 kali, ya, ganti-ganti pengaturannya. Ini juga sudah menimbulkan ketidakpastian bagi investor," sebut Shinta.

Dia pun meminta penetapan upah minimum perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dan seluruh stakeholder. Shinta bilang, kesejahteraan pengusaha perlu diperhatikan, namun pemerintah perlu melihat sektor ketenagakerjaan dari berbagai elemen.

Pada kesempatan sama Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan kekecewaan kalangan pengusaha kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli terkait perubahan regulasi upah minimum.

"Kami sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, kami kecewa. Tapi, kami nggak boleh berhenti berharap terhadap negara ini," tuturnya.

Menurut Bob, ada beberapa pihak yang berusaha memecah belah kalangan pengusaha dengan buruh. Dia curiga pihak tersebut berasal dari luar negeri yang tidak senang melihat Indonesia maju. Sebab, banyak potensi investasi yang harus lepas akibat dari ketidakpastian hukum tersebut.

"Ini kayaknya memang kami pengusaha dan buruh itu sengaja dibelah. Saya mulai melihat ini mungkin ada unsur-unsur tangan asing, loh, yang justru nggak senang kami menjadi kekuatan ekonomi dan industri di negara-negara (dunia), terutama selatan," ungkapnya.