Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi perdagangan dan logistik dalam negeri, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024.

Dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, 26 November, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan satu data perdagangan antarpulau yang komprehensif, yang nantinya dapat menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan impor yang tepat.

Menurut Budi, data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah untuk memiliki gambaran yang jelas mengenai produksi dan konsumsi barang di setiap daerah.

Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi daerah-daerah dengan surplus atau defisit produksi, khususnya untuk komoditas pangan pokok, sehingga dapat menghindari impor yang berlebihan akibat kurangnya data produksi domestik.

“Jadi kalau datanya makin jelas, kita bisa merencanakan yang baik kebutuhan impor kita berapa. Jangan sampai karena kita tidak tahu mana yang minus, mana yang surplus, akhirnya ditetapkan minus,” katanya, dikutip dari Antara.

Selain menjadi acuan dalam kebijakan impor, Budi menyebut satu data perdagangan antarpulau juga akan membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah yang kurang berkembang, dengan cara meningkatkan kinerja logistik nasional.

Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, masih terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan transaksi perdagangan masih berpusat di Pulau Jawa.

Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan, sehingga perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.

Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 sebagai salah satu upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

Penerbitan Permendag baru ini bertujuan salah satunya untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data.