Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara mengenai dirinya yang sempat didemo buruh terkait banjirnya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet.

Karena itu, Zulhas enggan disalahkan. Dia menekankan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah yang diputuskan di dalam ratas.

“Jadi kalau ada yang demo, Menteri Perdagangan mengobral Permendag salah. Saya melaksanakan perintah ratas,” katanya ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 17 Juli.

Zulhas juga menekankan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini tidak akan direvisi. Sebab, beleid tersebut diputuskan di dalam ratas yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, hingga Jaksa Agung yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya enggak (direvisi) lah. Kan yang memutuskan Pak Menko, Pak Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, ya toh, di depan Pak Presiden, ada Jaksa Agung dan lain-lain ya toh? Saya kan hanya melaksanakan saja. Terus kenapa?,” tuturnya.

Zulhas menceritakan awalnya aturan impor tertuang di dalam Peremendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini membuat persyaratan perizinan impor berupa pertimbangan teknis atau pertek. Seiring berjalannya waktu, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor. Akibatnya, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama. Seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Peraturan Permendag Nomor 36 yang bagus itu minta diubah hari itu juga. Di Peru jam 2 pagi, saya ditelepon Menko Perekonomian, bahwa kalau Mendag enggak bisa teken, maka yang akan meneken adalah Menteri Perekonomian,” tuturnya.

Zulhas mengaku menolak beleid tersebut ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Akhirnya, Zulhas pun menandatangani aturan tersebut dari Peru sehingga Permendag Nomor 36 Tahun 2023 berganti Peremendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Saya bilang Jangan, saya Menterinya, saya yang tanda tangan. Maka berubahlah Permendag Nomor 36 itu menjadi Permendag Nomor 8, yang saya tidak ikut rapatnya. Yang ikut rapatnya Menteri Ekonomi, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan dan lain-lain,” jelasnya.