Biang Keladi PGN Rugi Rp3,8 Triliun: Masalah Sengketa Pajak
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) membukukan penurunan kinerja di tahun 2020. Emiten pelat merah bersandi PGAS ini membukukan kerugian bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai 264,77 juta atau Rp3,8 triliun, berbanding terbalik dari raihan pada 2019 yang membukukan laba bersih 67,58 juta dolar AS.

Penurunan laba bersih ini seiring dengan penurunan pendapatan PGN. Perusahaan membukukan pendapatan senilai 2,88 miliar, anjlok 25,02 persen dari realisasi pendapatan tahun 2019 yang mencapai 3,85 miliar dolar AS.

Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara, Arie Nobelta Kaban menjelaskan perihal penurunan kinerja PGN. Menurutnya, tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN, karena ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 yang sangat berdampak pada kinerja selama tahun 2020.

Terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, ia menuturkan, terutama disebabkan oleh faktor eksternal, seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012 - 2013.

Sengketa ini diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) pada Desember tahun 2020 sebesar 278,4 juta dolar AS. Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar 78,9 juta dolar AS.

"Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali Manajemen tersebut, kinerja keuangan PGAS masih mencatat laba bersih sebesar 92,5 juta dolar AS. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar 67,5 juta dolar AS pada tahun 2019," ujar Ari dalam keterangannya, dikutip Senin 11 April.

Sehubungan dengan penugasan penerapan kebijakan harga 6 dolar AS per million british thermal units (MMBTU) melalui Kepmen 89.K/2020 dan Kepmen 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020. Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGAS masih dalam pembahasan dengan pemerintah.

Sementara terkait dengan penurunan (impairment) aset migas, manajemen PGN akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.

Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan di antaranya melakukan integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu-hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas. Selain itu, PGN melakukan juga transformasi bisnis dan restrukturisasi anak perusahaan serta menyelesaikan pembangunan jaringan Pipa Rokan.

Terkait