Kisruh Pajak PGN vs DJP, Kementerian BUMN: Kami Akan Bicarakan ke Kemenkeu
Karyawan PGN terlihat berjalan di area fasilitas produksi. (Foto: Dok. PGN)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan telah memiliki jalan tengah guna mengatasi sengketa perpajakan yang kini membelit PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua langkah strategis yang bakal ditempuh dalam waktu dekat.

“Pertama kami akan bicarakan hal ini kepada Kementerian Keuangan karena mereka sudah mengakui bahwa ini bukanlah objek pajak,” ujarnya Senin, 4 Januari 2021.

Adapun langkah kedua menurut Arya adalah dengan mendorong PGN untuk menempuh langkah hukum lanjutan pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh DJP.

“Misalnya PK 2 dan itu memungkinkan. Kami juga akan melihat perkembangan kasus ini karena pasti ada beberapa kasus yang mirip,” kata dia.

Profesional yang berasal dari Partai Perindo itu lantas memberikan sinyal bahwa terjadi perbedaan penafsiran atas Peraturan Menteri Keuangan PMK-252/PMK.011/2012 tentang pelaksanaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gas bumi.

Alhasil, PGN kemudian mendapat tagihan setoran PPN dari DJP dengan perkiraan nilai mencapai Rp3,06 triliun. Di sisi lain, PGN selama ini tidak mengutip pajak dari konsumen yang membeli produk perseroan.

“Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya lalu tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN-nya salah,” tegas dia.

Arya juga enggan menyebut bahwa perkara ini merupakan tindakan penyelewengan kewajiban keuangan kepada negara.

“Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu objek pajak atau bukan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada 2017 PGN secara langsung sempat mengajukan keberatan kepada DJP atas pungutan PPN tersebut namun ditolak. Setahun berselang, PGN berinisiasi membawa perkara ini ke Pengadilan Pajak.

Dalam perjalanannya, Pengadilan Pajak kemudian mengabulkan permohonan emiten berkode saham PGAS tersebut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB dari DJP.

Atas ketetapan hukum ini, DJP lalu mengambil langkah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA yang membuat PGN kalah dalam tingkat ini.