Sengkarut Pajak, PGN Minta DJP Tahan Diri Hingga Putusan Hukum Terakhir
Karyawan PGN terlihat bekerja di area fasilitas produksi. (Foto: Dok. PGN)

Bagikan:

JAKARTA – Sengketa perpajakan yang melibatkan dua lembaga plat merah, yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki babak baru pasca keputusan Mahkamah Agung atau MA.

Pada ketetapan hukum tersebut, PGN berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun dengan tambahan potensi denda. Menanggapi hal tersebut, emiten migas dengan sandi saham PGAS akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi.

Dalam keterangan yang diterima VOI pada Selasa, 5 Januari, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan bahwa perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir.

Sebab hal tersebut dinilai dapat membantu PGN untuk mengelola keuangan dengan baik dan bisa melaksanakan bisnis ke depan secara seimbang.

“Sebagai pengelola 96 persen infrastruktur nasional dan 92 persen niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, terjadi perbedaan penafsiran atas Peraturan Menteri Keuangan PMK-252/PMK.011/2012 tentang pelaksanaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gas bumi.

DJP menilai PGN harus menyetor PPN kepada negara sebagai bagaian dari aktivitas produksi maupun jual-beli gas kepada konsumen. Sedangkan PGN menilai beleid PMK-252/PMK.011/2012 tidak secara tegas menyebut soal aturan penyetoran PPN kepada negara atas kegiatan usaha yang dilakukan.

Alhasil, PGN kemudian mendapat tagihan setoran PPN dengan perkiraan nilai mencapai Rp3,06 triliun. Di sisi lain, PGN selama ini tidak mengutip pajak dari konsumen yang membeli produk perseroan.

PGN sendiri saat ini tengah menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 Kota Kabupaten. Selain itu, PGN juga disebut berupaya memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020.

“Kami juga menggarap pelaksanaan program gasifikasi LNG untuk pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia Bagian Tengah dan Timur melalui LNG,” tuturnya.

Dari sisi target penugasan, perusahaan gas ini juga tengah berupaya untuk pelaksanaan pembangunan jargas rumah tangga melalui PGN Sayang Ibu, ditargetkan mencapai sekitar 170.000 SRT dengan estimasi volume gas sekitar 10 BBTUD.

“Dukungan dari seluruh stakeholder diharapkan dapat membantu PGN dalam upaya memperluas pengembangan infrastruktur dan layanan gas bumi dan khususnya dalam mencapai target bauran nasional untuk ketahanan energi nasional yang berkelanjutan,” tutup Rachmat.