Bagikan:

JAKARTA - Kementerian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, telah melakukan reforma agraria seluas 14,5 juta hektare (ha) dalam kurun waktu satu dekade terakhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, kebijakan penataan ulang tata ruang tanah yang dilakukan pihaknya tersebut paling banyak melakukan legalisasi aset, yakni seluas 12,56 juta ha.

"Jadi, totalnya dari 9 juta hektare yang harus reforma (agraria) itu ada 14,5 juta hektare yang sudah kami realisasikan. Memang paling banyak di legalisasi aset itu sekitar 12,56 juta hektare, yang dari redistribusi 1,86 juta hektare," ujar Suyus yang dikutip Jumat, 25 Oktober.

Suyus bilang, untuk memacu capaian reforma agraria di Tanah Air, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni agar segera merealisasikan distribusi legalitas tanah hasil pelepasan hutan yang menjadi milik masyarakat.

"Saya pikir nanti kami akan diskusi terus dengan Pak Raja Juli dari Wamen (ATR/BPN) menjadi Menteri Kehutanan. Bagaimana pelepasan-pelepasan kawasan hutan itu bisa kami realisasikan segera untuk didistribusikan kepada masyarakat. Terutama yang sudah ada penguasaan masyarakat," ucapnya.

Diketahui, reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditingkatkan era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup. "Karena ini merupakan bagian dari pemerataan ekonomi dan keadilan sosial," imbuhnya.