Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil kembali menduduki jabatan Menteri ESDM pada Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Pada periode kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bahlil menggantikan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Agustus 2024 lalu.

Bahlil menargetkan, pada 100 hari masa kerjanya dalam Kabinet Merah Putih akan merapihkan perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang semrawut.

"Target 100 hari saya melakukan perapihan ya, pembenahan terhadap aturan yang tumpang tindih," ujar Bahlil kepada media di Kementerian ESDM, Senin, 21 Oktober.

Perizinan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwajibkan untuk mengurus kurang lebih 129 perizinan sebelum melakukan kegitan eksplorasi.

"Ada 129 kalau tidak salah. Sebenarnya izin ini sudah bagus. Tapi, kita SLA-nya (Service Level Agreement) ini yang kurang kecepatannya. Nah, ini saya lagi cari akalnya," sambung Bahlil.

Untuk mencapai target tersebut, ia memastikan akan segera menindaklanjuti upaya mendongkrak lifting minyak dan gas bumi dengan memetakan potensi-potensi migas di dalam negeriserta sumur-sumur yang bisa dioptimalkan.

"Kita bicara tentang mana potensi-potensi yang bisa kita naikkan lifting dengan SKK Migas, mana sumur-sumur yang bisa kita optimalkan atau mana sumur-sumur yang sudah tidak bisa, lakukan intervensi teknologi, lalu eksplorasi, gitu-gitulah," jelas dia.

Tak hanya dari sektor migas, Bahlil juga memiliki target di bidang mineral dan batu bara yakni memperbaiki aturan yang tumpang-tindih di Kementerian ESDM.

Dikatakan Bahlil, atur yang tidak jelas menjadi biangkerok banyaknya pejabat Kementerian ESDM di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) tersandung kasus tata kelola dan korupsi

"Pejabat sebelumnya, khususnya di Dirjen Minerba itu ikut terkena dampak dari persoalan regulasi yang terlalu jeribet. Nah, ini kita akan lakukan perbaikan supaya tidak menyandera pejabat, tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan," tandas Bahlil.