JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memblokir setidaknya 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemblokiran IUP ini merupakan imbas atas kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang terjadi di kawasan PT Timah Tbk (TINS) beberapa waktu lalu.
"Sekitar 14 apa 15 (IUP) gitu. Sementara diblokir dulu lah, ya entar lihat kasusnya seperti apa nanti," ujar Tri kepada awak media yang dikutip Sabtu, 19 Oktober.
Tri menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali secara menyeluruh sambil memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi TINS yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
BACA JUGA:
Terkait luasan IUP yang diblokir, Tri memastikan 15 IUP ini bukanlah lahan yang memiliki luas yang signifikan. Selain itu, cadangan yang terkandung di dalam 15 IUP tersebut juga tergolong cukup kecil.
"Kalau cadangannya gak begitu gede. Luas itu kan hampir 80 persen itu kan luasnya dimiliki PT Timah, jadi gak terlalu gede lah," imbuh Tri.
Sebelumnya Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei.