JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo yang memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan 14 BUMN kepada jajaran komisaris dan direksi BUMN serta SKK Migas.
“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 juta dolar AS (Amerika Serikat) dan 6,8 juta euro yang akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Edy dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Senin 7 Oktober.
Dia menyatakan benang merah atas permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan.
Atas permasalahan tersebut, BPK meminta Direksi BUMN membuat kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan kebijakan yang menimbulkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya dalam program maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
BUMN dan SKK Migas disebut mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan bernegara dan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat (2), (3) dan (4) UUD 1945. Kedua lembaga tersebut menjadi salah satu motor penggerak dan pelaku kegiatan ekonomi yang berperan penting dalam penyelenggaraan ekonomi nasional agar dapat memberikan manfaat penerimaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta pembangunan nasional.
BACA JUGA:
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan" ucapnya.
Pihaknya mendorong agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.