JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum mengatur proses pencatatan BMN yang berasal dari hasil pengadaan dan perolehan hibah.
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edy Purnomo mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar Sekretaris Kementerian BUMN untuk mengambil langkah-langkah pemutakhiran POS pengelolaan BMN.
"Terutama proses pencatatan BMN yang berasal dari pengadaan dan perolehan hibah," katanya mengutip Antara.
Permasalahan lain yang terdapat dalam LK Kementerian BUMN ialah adanya penyelenggaraan tugas dan kewenangan Kementerian BUMN dengan menggunakan dana di luar mekanisme anggaran pendapatan belanja negara (APBN) melalui pembiayaan oleh BUMN.
Atas persoalan ini, BPK merekomendasikan Menteri BUMN untuk melakukan kajian terkait kebutuhan anggaran Kementerian BUMN, agar lebih menggambarkan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan tanggung jawab yang sebenarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk penetapan organisasi yang lebih adaptif terhadap perubahan bentuk BUMN.
Kendati begitu, kedua permasalahan tersebut tak berpengaruh signifikan terhadap penyajian LK, dan dinilai telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
"Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian BUMN Tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP," ujar Slamet.