JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam permasalahan yang harus ditindaklanjuti dalam laporan keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022.
“Meski tidak terlalu berdampak signifikan, tetapi harus tetap ditindaklanjuti,” ujar Anggota VI BPK Pius Lustrilanang kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Kementerian Kesehatan dikutip Antara dari keterangan resmi, Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut temuan enam permasalahan tersebut, yakni pertama adalah pengelolaan belanja bantuan sosial untuk pembayaran iuran pada peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) belum memadai.
Kedua, kata dia, pemberian bantuan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruangan perawatan kelas III tidak didukung dengan peraturan pelaksanaan yang memadai.
Permasalahan ketiga, ujar Pius, pengadaan jasa sistem informasi satu data vaksinasi (SISDV) COVID-19 dan PeduliLindungi tidak didukung dengan anggaran, sehingga terdapat kelebihan perhitungan dan terdapat potensi kelebihan pembayaran.
Selain itu, pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat (BLU RSUP) tidak memperhatikan ketersediaan anggaran dalam DIPA Petikan (daftar isian pelaksanaan anggaran per satuan kerja) BLU (Badan Layanan Umum) tahun 2022.
BACA JUGA:
Terakhir adalah penghapusbukuan belanja dibayar di muka terkait pengadaan vaksin COVID-19 tahap II yang diterima tahun 2021 tidak didukung dengan kebijakan akuntansi dan dokumen sumber yang memadai.
"Saya berharap, hasil pemeriksaan tersebut dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diterima," kata dia.
Kendati ditemukan berbagai permasalahan, kata Pius, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemenkes 2022.