Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja pengelolaan asuransi dan Penyertaan Modal Negara (PMN) beserta pengalihan aset dan kewajiban tahun 2022 hingga semester I-2024.

Kegiatan entry meeting ini dilakukan bersama sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.

“Pemeriksaan kinerja kali ini akan melihat secara komprehensif tidak hanya dari aspek portofolio pengelolaan BUMN asuransi, namun juga melihat dari sisi peraturan dan kewenangan hingga kebijakan dan pengawasan,” ucap Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo mengutip Antara.

Sasaran pemeriksaan mengarah pada kebijakan pemerintah pada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait lainnya. Kemudian, BPK akan melihat tata kelola perusahaan, termasuk pengawasan dari audit internal dan strategi bisnis antara holding dan anak perusahaan serta pengelolaan PMN.

Titik berat fokus pemeriksaan yaitu menilai tingkat kesehatan, rasio klaim, kecukupan modal bisnis asuransi, hingga kebijakan penetapan tarif premi dan kebijakan investasi. Pihaknya juga akan melihat bagaimana prosedur dan manajemen risiko dalam proses bisnis asuransi dilaksanakan, serta melakukan penelusuran atas kasus gagal bayar klaim dan hak subrogasi.

Slamet mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilatarbelakangi oleh potensi pasar asuransi di Indonesia yang besar, tetapi belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku asuransi lokal.

“Selama ini asuransi lokal hanya masuk pada sebagian kecil scoop pasar asuransi yang ada di Indonesia. Hal ini perlu ditemukan permasalahannya,” ungkap dia.

Hasil pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan asuransi dan PMN diharapkan memberikan masukan dan alternatif untuk memperkuat kinerja dan daya saing BUMN bidang asuransi agar dapat bersaing dan menyerap potensi pasar secara sehat.

Kegiatan entry meeting diakhiri dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan dari Anggota VII BPK kepada Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Hexana Tri Sasongko sebagai perwakilan dari entitas pemeriksaan yang menandakan bahwa pemeriksaan telah dimulai.