Bagikan:

JAKARTA - Wakil Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG), Haru Koesmahargyo mengajak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masih menolak tawaran restrukturisasi mempertimbangkan kembali tawaran tersebut.

Sejauh ini 99,7 persen pemegang polis Jiwasraya setuju untuk ikut restrukturisasi. Artinya, masih ada 0,3 persen nasabah yang masih menolak tawaran restukturisasi.

“Kami ini sangat mengharapkan marilah masyarakat yang punya polis untuk ikut, sehingga bisa pindah (polis ke IFG Life),” kata Haru dalam diskusi Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas di Sarinah, Jakarta, Selasa, 8 Oktober.

Haru mengakui bahwa aset Jiwasraya memang tak mampu menopang kewajiban pembayaran klaim nasabah. Menurut Haru, mulanya nilai polis seluruh nasabah Jiwasraya sekitar Rp38 triliun. Namun karena berbagai persoalan, sisa aset yang bisa digunakan untuk menopang klaim polis hanya Rp9 triliun.

Lebih lanjut, Haru bilang selisih antara aset dan polis itu kemudian ditutup oleh APBN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp26,5 triliun kepada IFG Life untuk menampung nasabah Jiwasraya yang bersedia dialihkan polisnya dan direstrukturisasi.

“Pengelolanya melalui IFG kita restrukturisasi, pemegang polis kita selamatkan walaupun Jiwasraya pada akhirnya akan ditutup, tapi customer kita selamatkan,” tutur Haru.

Menurut Haru, Jiwasraya masih memiliki aset untuk membayar klaim nasabah yang menolak restrukturisasi. Namun, dia mengakui, prosesnya akan sangat lama karena harus melalui likuidasi.

“Masih ada yang tertinggal ada gak sih asetnya? Saya yakin ada, hanya angkanya berapa mungkin yang lebih tepat menjawab adalah dari Jiwasraya,” tutur Haru.

Namun, Haru mengaku tidak mengetahui rincian nilai aset dan sebagainya. Sebab, Jiwasraya bukanlah bagian dari Holding IFG.

“Jiwasraya bukan bagian IFG, secara organisasi kami menyelematkan pemegang polis,” tuturnya.

Haru menjelaskan jika nantinya memasuki tahap likuidasi, Jiwasraya harus menyelesaikan kewajibannya juga kepada karyawan. Dia juga bilang sekarang Jiwasraya sudah pembatasan kegiatan usaha atau PKU, sehingga proses nanti akan dicabu izin usahanya.

“Tahun ini ya. Setelah itu selesai maka akan masuk tim likuidator yang akan mengurusi sisa-sisa aset termasuk yang menajdi hak karyawan pemegang polis dan lain-lain,” ucap Haru.