JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai kajian revisi terhadap Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Kajian revisi aturan tersebut digelar dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Iuran dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.
Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi, mengungkapkan, FGD ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran. “FGD itu juga digelar untuk mendapatkan masukan terkait perbaikan proses bisnis verifikasi dan rekonsiliasi iuran,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu, 5 Oktober.
Keringanan PNBP Iuran untuk Badan Usaha yang merupakan Wajib Bayar, lanjut Iwan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 belum mengatur tentang keringanan tersebut. Di revisi ini kita masukkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya,” tambahnya.
BACA JUGA:
Hal lain yang diharapkan dalam FGD ini adalah mengetahui kondisi eksisting dan permasalahan-permasalahan dalam tata cara pelaporan, verifikasi, dan rekonsiliasi iuran badan usaha, serta mendapatkan penjelasan mengenai keterlibatan masing-masing pihak, termasuk BPH Migas dalam proses tersebut.
Sementara Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, menyampaikan, melalui revisi aturan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan iuran Badan Usaha, melalui verifikasi harga jual BBM serta harga jual gas bumi yang diangkut melalui pipa, yang lebih akuntabel.
“Beberapa hal yang belum ada di aturan sebelumnya, kita harapkan dapat diakomodir di aturan ini, misal terkait masalah denda, disamping terkait verifikasi harga BBM serta gas bumi melalui pipa yg lebih bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini verfikasinya masih terfokus pada volume BBM yang dijual, serta volume gas bumi yang diangkut melalui pipa,” tandasnya.