Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia buka suara uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Adapun uang tersebut berwarna ungu dengan gambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menyampaikan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat, 4 Oktober.

Marlison menyampaikan BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Marlison menyampaikan apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.

Adapun website Bank Indonesian yaitu https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

Sebelumnya, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menjelaskan Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," dikutip dari Antara, Jumat, 4 Oktober.

Gozali menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank.

Kemudian, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.

"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," katanya.