Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkapkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) untuk instansinya sudah disetujui naik menjadi 100 persen.

"100 persen (kasih jempol), Sudah sudah (disetujui Menpan RB)," tuturnya kepada wartawan, Kamis, 3 Oktober.

Sekadar informasi, keputusan kenaikan tukin ASN Kemenko Perekonomian disampaikan usai Airlangga bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyampaikan indikator kenaikan tukin berdasarkan soal kinerja bukan soal kenaikan lantaran ada beberapa perubahan dalam beberapa indikator.

"Ini kan bukan soal kenaikan, tapi soal kinerja yang tercapai. Tercapai dengan beberapa indikator. Karena tahun ini kan kita merubah. Indikatornya tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak," ujarnya.

Sebab itu, Anas menyampaikan ada kementerian lembaga yang Reformasi Birokrasi naik atau turun karena terdapat indikator berdasarkan dampak yaitu kemiskinan, inflasi, dan sistem digital.

Di sisi lain, Anas menyampaikan, terkait indikator tukin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memenuhi persyaratan kenaikan menjadi 100 persen.

"Kemenhub. Sudah (naik). Ya, karena salah satunya selain angka sudah sesuai, kemenhub telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi 9 aplikasi. Sudah memenuhi," tuturnya.

Sementara, Anas enggan untuk menjawab terkait kenaikan tukin Kementerian Keuangan lantaran ada beberapa indikator yang berbeda dengan Kementerian/Lembaga lainnya.

"Saya kira kementerian keuangan dia ada aturan regulasi yang sudah ditetapkan terkait kementerian keuangan. Kita lebih ke ngurus kinerja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN naik menjadi 100 persen.

Dia bilang, kenaikan ini buah dari kerja keras para ASN.

Erick mengingatkan para ASN Kementerian BUMN kenaikan tukin ini harus disyukuri. Sebab, dia bilang, bilang keberhasilan ini bukan akhir dari perjuangan.

“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan,” katanya dikutip dari Instagram @erickthohir, Kamis, 22 Agustus.

Erick bilang masih ada usaha yang perlu didorong agar ASN dapat menikmati hasil yang diberikan kepada negara. Dia pun berharap ke depannya akan ada peningkatan kualitas talenta Kementerian BUMN.

“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN bisa menikmati hasil yang mereka berikan kepada negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang terbaik untuk Indonesia,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Erick bilang Kementerian BUMN menjadi salah satu kementerian yang mendapatkan nilai tinggi dari Kemenpan RB.

Meski begitu, Erick menilai perlu ada peningkatan kualitas SDM ke depan.

“Salah satunya keberhasilan kita mengoptimalkan tukin kita naik. Kita sudah dapat salah satu skor kementerian tertinggi, tetapi talenta yang ada di depan, kita harus improve,” tuturnya.

Untuk diketahui sesuai dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu:

a. tunjangan kinerja dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;

b. pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana huruf a dapat dikecualikan dengan mempertimbangkan kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran tunjangan kinerja pada satker.