JAKARTA - PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) resmi meluncurkan produk Premier MyLife Time Protection yang dirancang untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan dan jiwa nasabah.
Premier MyLife Time Protection adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan perlindungan untuk kematian akibat penyakit atau kecelakaan, serta memberikan manfaat tambahan berupa 200 persen dari nilai pertanggungan asuransi dalam bentuk uang tunai jika terjadi kematian akibat kecelakaan.
Produk Premier MyLife Time Protection juga membantu nasabah menyiapkan tabungan untuk masa pensiun dengan menyertakan manfaat hidup sebesar 15 persen dari premi tahunan yang telah dibayarkan, yang akan dibayarkan ketika tertanggung mencapai usia 70 tahun.
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa nasabah ingin merencanakan masa pensiun yang aman secara finansial dan tanpa kekhawatiran.
"Premier MyLife Time Protection tidak hanya memenuhi kebutuhan perlindungan terhadap nasabah dan komunitas kami, tetapi juga memungkinkan mereka untuk mengejar impian dan tujuan hidup nasabah di setiap tahap kehidupan sambil menciptakan warisan bagi keluarga dan generasi mendatang," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis, 3 Oktober.
Premier MyLife Time Protection juga mencakup maturity benefit. Pemegang Polis akan diberikan 200 persen dari total jumlah pertanggungan jika polis tetap berlaku dan masih hidup pada akhir masa periode asuransi.
Untuk memberikan fleksibilitas tambahan kepada nasabah dalam menghadapi peristiwa tak terduga dalam hidup, Premier MyLife Time Protection memungkinkan nasabah untuk mengakses nilai tunai yang telah ditentukan yang dapat digunakan sebagai dukungan finansial.
BACA JUGA:
Beberapa pilihan juga tersedia untuk periode pembayaran premi, yang memungkinkan nasabah memilih masa pembayaran premi antara 5, 15, dan 20 tahun berdasarkan kemampuan finansial mereka.
Adapun berikut fitur dan manfaat produk Premier MyLife Time Protection:
• Periode pembayaran premi: 5, 15, dan 20 tahun
• Frekuensi pembayaran premi: Bulanan, triwulanan, semester, dan tahunan
• Perlindungan seumur hidup hingga usia 100 tahun dengan jumlah pertanggungan meningkat 50 persen pada tahun keenam dan seterusnya
• Manfaat tambahan sebesar 200 persen dari jumlah pertanggungan jika kematian terjadi akibat kecelakaan
• Jika tertanggung hidup hingga akhir periode perlindungan, mereka akan menerima 200 persen dari jumlah pertanggungan
• Ketika tertanggung berusia 70 tahun, mereka akan menerima manfaat hidup setiap tahun sebesar 15 persen dari premi tahunan hingga tertanggung berusia 99 tahun
• Nilai tunai tersedia untuk digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan masa depan.